https://www.traditionrolex.com/27 Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes - FAJAR BALI
 

Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes

(Last Updated On: 04/07/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring  5 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jl Cokroaminoto – Jl. Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Sabtu (3/7/2021).


Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapakan PPKM Darurat  karena kasus  covid 19 semakin meningkat.

Selain itu untuk menekan terjadinya penularan covid-19 varian baru. Untuk itu pihaknya  bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota  Denpasar  harus memperketat  mobilitas masyarakat. 

Baca Juga :
Satgas – Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes PPKM Darurat
Hut Bhayangkara ke-75, Bupati Tamba Naik Panser

Sehingga dari 5 orang jumlah yang melanggar hari  ini, sebanyak 2 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Selain itu pihaknya juga menggencarkan  sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM)  Darurat  kepada masyarakat. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jembrana Berlakukan PPKM Darurat

Ming Jul 4 , 2021
Dibaca: 31 (Last Updated On: 04/07/2021)NEGARA-fajarbali.com | Jembrana termasuk salah satu Kabupaten di Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat mulai berlaku dari 3 Juli  hingga 20 Juli 2021.  Save as PDF

Berita Lainnya