DENPASAR-fajarbali.com | Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar dilaunching oleh Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Diah Natalisa Senin (12/2/2018). Layanan tersebut merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar.
Sehari setelah dilaunching, Selasa (13/2/2018), masyarakat tampak antusias memanfaatkan Mal Pelayanan Publik pertama di Bali ini. Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi yang paling diminanti.
Salah seorang masyarakat, Nyoman Wirya asal Badung yang bekerja di Kota Denpasar mengatakan bahwa adanya MPP di Kota Denpasar memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi adanya layanan publik satu atap ini, jadi masyarakat bisa dipermudah seperti saya yang kerja di kawasan Lumintang dapat mengurus perpanjangan SIM dengn cepat,” paparnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, mengatakan saat ini MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar secara keseluruhan memberikan fasililitas 154 jenis terdiri dari 12 sektor perijinan dan non perijinan yang berada dibawah naungan DPMPTSP Kota Denpasar.
Selain itu, MPP Sewaka Dharma turut memberikan fasilitas 41 jenis layanan dari instansi vertical seperti Kepolisian Republik Indonesia yang melayani perpanajangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional.
Untuk OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang termasuk dalam Mal Pelayanan Publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan, dalam upaya meningkatkan konektivitas turut disediakan layanan rekomendasi dalam menunjang kelancaran perijinan dari OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Khusus untuk pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah pelayanan dibatasi sebanyak 400 antrean. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat agar dalam satu harinya masyarakat dapat terlayani. Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C sebagai tahap awal hanya dibatasi sampai 25 blanko. Hal ini dikrenakan fasilitas penunjang sedang dilengkapi.
“Kita akan terus maksimalkan agar semua layanan dapat maksimal, dan masyarakat terlayani dengan baik,” papar Kusumadiputra.
Masyarakat Kota Denpasar dapat menikmati MPP Kota Denpasar pada hari kerja Senin hingga Kamis dari pukul 08.00-14.00 wita sedangkan khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 wita. “Semoga dengan adanya MPP ini dapat meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar,” harap Kusumadiputra. (car)