Atas perbuatannya itu, polisi telah mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat melangsungkan aksinya.”Setelah anggota kami mengetahui pelaku dari aksi persetubuhan itu, akhirnya pelaku I Made S berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini pelaku telah diamankan dan yang bersangkutan diancam dengan pasal 6 huruf b atau c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp 300 juta,”tutup Widwan. @gus










