Hamili Gadis Disabilitas, Pekak Made S Diancam 12 tahun Penjara

WhatsApp Image 2025-10-05 at 15.40.34_45a5c34c
Pekak yang tega mengamili seorang Perempuan Disabilitas hingga mengandung tujuh bulan

Atas perbuatannya itu, polisi telah mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat melangsungkan aksinya.”Setelah anggota kami mengetahui pelaku dari aksi persetubuhan itu, akhirnya pelaku I Made S berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini pelaku telah diamankan dan yang bersangkutan diancam dengan pasal 6 huruf b atau c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp 300 juta,”tutup Widwan. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top