Hakim Tolak Praperadilan Anandira, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Penetapan Tersangka Dianggap Sah Oleh Hakim

(Last Updated On: )

Tim Kuasa hukum Anandira Puspita Sari saat menghadiri sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/5/2024).Foto/eli

DENPASAR-fajarbali.com|Hakim tunggal praperadilan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Anandira Puspita Sari (34) usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

Dalam amar putusannya yang dibacakan, Senin (27/5/2024) Hakim Oktimandiani menyatakan bahwa semua permohonan dari pihak Pemohon ditolak dengan penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersebut sah,” tegasnya.

Kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan praperadilan tersebut. Selain itu, dia menjelaskan jika hakim menilai penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Permohon ditolak semua, karena hakim dalam pertimbangannya menganggap prosedur yang dilakukan kepolisian dalam penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Keberatan kami terkait alat bukti juga tidak diterima. Hakim menilai semua sudah memenuhi unsur dan prosedur. Sehingga praperadilan penetapan tersangka Anandira ditolak,” ujar Agustinus Nahak.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Anandira akan dilanjutkan ke pokok perkara, di mana pihak kuasa hukum Anandira akan berupaya untuk mengkaji lebih dalam mengenai bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka kliennya.

“Kami menghormati keputusan praperadilan ini. Barangkali nanti di sana kita akan lebih kaji lebih dalam apakah alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka klien kami itu memang memenuhi atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Anandira menjadi sorotan publik setelah dia memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg. MHA alias Lettu Agam seorang perwira TNI yang bertugas sebagai dokter gigi di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana, dengan BA.

Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca dan mengirimkan foto-foto tersebut kepada Hari Soeslistya Adi, untuk didoksing. Akibat tindakannya itu, Anandira dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya Anandira juga melaporkan Lettu Agam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Pomdam IX/Udayana pada tahun 2023.

Lettu Agam divonis delapan bulan penjara namun tidak dipecat dari TNI. Vonis tersebut ditetapkan pada 15 Desember 2023. Selain itu, Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang SPG berinisial N di Kupang, NTT.

Berkas perkara perselingkuhan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, sehingga Lettu Agam segera menjalani persidangan.

Dengan keputusan ini, fokus persidangan akan beralih ke pokok perkara, di mana Anandira Puspita Sari akan menghadapi dakwaan terkait pelanggaran UU ITE.W-007

Next Post

Nasabah Ngaku Ditipu Asuransi, Bank Sinarmas Berikan Hak Jawab

Sel Mei 28 , 2024
Terkait Pemberitaan
IMG_20240521_183758

Berita Lainnya