Hak Pilih Penyandang Disabilitas dan Validitas Data TNI dan Polri Jadi Perhatian Bawaslu Buleleng

plih
Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II

Selain validitas data, Bawaslu juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada memastikan penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan mereka memperoleh akses yang setara saat menggunakan hak pilih.

“Keberadaan pemilih disabilitas dalam daftar pemilih harus diikuti dengan penyediaan akses yang memadai di TPS. Hak pilih mereka tidak cukup hanya dijamin secara administratif, tetapi juga harus dapat digunakan tanpa hambatan," katanya.

Pandangan tersebut diperkuat Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang menilai kualitas daftar pemilih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Sinkronisasi data kependudukan memerlukan dukungan aktif berbagai instansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam daftar pemilih,”ucapnya.

Ariyani mengapresiasi sejumlah inovasi Disdukcapil Buleleng, seperti SAKTI, AKSAMA (Aksi Kependudukan Sadar Kematian), dan upaya jemput bola untuk penyandang disabilitas melalui layanan IKHLAS, yang dinilai memperkuat kualitas administrasi kependudukan.

“Kmi mengingatkan bahwa aksesibilitas di TPS harus dipenuhi bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas netra, sehingga pelaksanaan pemungutan suara benar-benar inklusif,”tambahnya.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Buleleng memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat direspons secara cepat dan akurat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top