Hak Pilih Penyandang Disabilitas dan Validitas Data TNI dan Polri Jadi Perhatian Bawaslu Buleleng

plih
Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II

BULELENG-fajarbali.com | Akurasi data pemilih anggota TNI dan Polri yang mengalami perubahan status serta jaminan akses bagi penyandang disabilitas menjadi dua isu strategis yang mendapat perhatian Bawaslu Buleleng dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kedua persoalan tersebut dibahas bersama KPU Buleleng, Disdukcapil Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, dan Dinas Sosial Buleleng pada Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (30/7/2026).

Bawaslu menilai validitas data pemilih sangat bergantung pada kecepatan pembaruan data kependudukan, terutama bagi warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota aktif maupun pensiunan TNI/Polri. Ketepatan pembaruan tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian daftar pemilih pada tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengapresiasi komitmen seluruh instansi yang selama ini terlibat dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pengawasan daftar pemilih tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan instansi yang memiliki kewenangan atas data kependudukan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibangun semua pihak, seperti Disdukcapil yang telah membangun mekanisme pembaruan data bersama TNI dan Polri melalui inovasi SAKTI. Ini menjadi langkah maju karena perubahan status anggota yang memasuki masa pensiun dapat segera diperbarui, sehingga data pemilih yang diawasi juga semakin sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Carna.

Selain validitas data, Bawaslu juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada memastikan penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan mereka memperoleh akses yang setara saat menggunakan hak pilih.

“Keberadaan pemilih disabilitas dalam daftar pemilih harus diikuti dengan penyediaan akses yang memadai di TPS. Hak pilih mereka tidak cukup hanya dijamin secara administratif, tetapi juga harus dapat digunakan tanpa hambatan," katanya.

BACA JUGA:  Sidang Paripurna DPRD Buleleng Suradnyana Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun ke-4

Pandangan tersebut diperkuat Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang menilai kualitas daftar pemilih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Sinkronisasi data kependudukan memerlukan dukungan aktif berbagai instansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam daftar pemilih,”ucapnya.

Ariyani mengapresiasi sejumlah inovasi Disdukcapil Buleleng, seperti SAKTI, AKSAMA (Aksi Kependudukan Sadar Kematian), dan upaya jemput bola untuk penyandang disabilitas melalui layanan IKHLAS, yang dinilai memperkuat kualitas administrasi kependudukan.

“Kmi mengingatkan bahwa aksesibilitas di TPS harus dipenuhi bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas netra, sehingga pelaksanaan pemungutan suara benar-benar inklusif,”tambahnya.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Buleleng memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat direspons secara cepat dan akurat.

“Dengan sinergi antarlembaga, Bawaslu berharap kualitas daftar pemilih terus meningkat sekaligus menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara setara,”tutupnya. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top