Habisi Nyawa Istri Siri, Rudianto Dituntut 20 Tahun Penjara

DENPASAR- sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com.com | Rudianto yang menghabisi nyawa istri sirinya bernama Halimah di kawasan Parkir kampus STIPOL Denpasar, pada sidang Kamis (13/2/2020) malam kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara. 

 

 

Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Made Santiawan dalam amar tuntutannya uang dibacakan dihadapan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. 

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa Santiawan dalam surat tuntutannya. 

 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang asal Sampang, Madura itu melalui tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar memohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menyerat terdakwa hingga ke Pengadilan ini berawal dari ditemukannya percakapan pribadi antara korban Halimah yang merupakan istri siri terdakwa dengan seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.

 

Terdakwa menduga korban Halimah berselingkuh dengan seseorang bernama Wawan hingga membuat terdakwa sakit hati dan berniat untuk menghabisi nyawa selingkuhan korban dengan membeli sebuah pisau di Pasar Kebang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp45 ribu untuk membunuh Wawan.

 

Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 WITA, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan terdakwa menghubungi korban dan keduanya sepakat bertemu di kos korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top