Selain itu, Luga juga menyampaikan, pernyataan bahwa terpidana Ida Bagus Surya Bhuana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang juga sempat dilontarkan oleh Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung dibeberapa media massa.
Sepeti diberitakan, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali, Kamis (15/10/2020) lalu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi atas nama Ida Bagus Surya Bhuana.
Diketahui, Ida Bagus Surya Bhuana adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto membenarkan soal adanya eksekusi tersebut.
Kasi Penkum Luga mengatakan, eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Dimana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terpidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan pula, dalam petikan putusan tingkat kasasi menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun," terang Luga saat itu.(eli)










