"Artinya, mereka yang membuat kesalahan kok sekarang dilimpahkan kepada kita. Sehingga kemarin majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima," jelasnya.
Sementara Dian kembali menegaskan dalam proses jual beli saham semuanya jelas baik itu pelaksanaannya, bukti pembayaran ada, akte jual beli juga ada.
Untuk diketahui, sebagai salah satu club besar di Bali, Sky Garden yang berlokasi di seputaran Legian, Kuta, Badung sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran tidak beroperasi.
Padahal Sky Garden di samping sudah menjadi icon pulau Bali juga merupakan club terbesar di Indonesia yang menjadi incaran wasatawan baik asing dan lokal.
Salah satu penyebab tidak beroperasinya Sky Garden adalah proses sengketa saham yang kemudian kasus ini sampai di Pengadilan Negeri Denpasar.(eli)










