DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging melalui kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan Made "Aril" Suardana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya kandas alias ditolak.
Hakim tunggal prapedilan, Ketut Somanasa menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon (Made Daging) sah."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging adalah sah," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (9/2/2026).
Selain itu hakim juga menyebut, kuasa hukum pemohon tidak mampu membuktikan dali dalil yang disebutkan. Hakim dalam pertimbangan menyebut, bahwa mengenai perdebatan penerapan Pasal 421 KUHP lama dalam perkara aqua harus mengacu kepada ketentuan pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dimana pasa tersebut berbunyi “dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa harus dihentikan demi hukum (asas Dekriminalisiasi).
Menurut hakim, ketentuan ini bersifat limitatif. Hal ini ditegaskan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Prija Djatmika, S.H.,M.S, yang diajukan oleh Pemohon dan Ahli Hukum Pidana Dr Dewi Bunga, SH.,M.H, yang diajukan oleh Termohon.
Disebutkan, bahwa proses hukum yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, 4, 5, ada di setiap tingkat pemeriksaan. Kalau perkaranya ada dalam tahap penyidikan adalah kewenangan penyidik, kalau tahap penuntutan kewenangannya ada pada Penuntut Umum.
Begitupula kalau perkaranya pada tahap pemeriksaan dipersidangan kewenangannya ada pada Majelis Hakim yang menangani pokok perkaranya, kalau sudah diputuskan bersalah dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara kewenangannya ada pada pejabat pemasyarakatan.
Artinya kewenangan menghentikan proses hukum dimaksud pada pasal 3 ayat 2 bukan ranah kewenangan hakim Praperadilan, jika hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena ranah kewenangan tersebut sudah ditentukan oleh Undang-Undang.
Sementara terhadap keberatan
pemohon mengenai penerapan pasal yang menurut pemohon sudah kedaluarsa, hakim Praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai penerapan pasal yang disangkakan, karena penilaian mengenai penerapan pasal adalah wilayah pemeriksaan pokok perkaranya.
"Hakim Praperadilan terbatas pada penilaian syarat formil apakah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak masuk materi pokok perkara," sebut hakim dalam purusannya.
Diakhir putusannya, hakim menyebut bahwa penetapan Tersangka Pemohon I Made Daging A.Ptnh.M.H, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum.
Hakim juga menyebut penetapan tersangka I Made Daging sudah sesuai prosedur, karena telah memenuhi ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika usai sidang mengatakan menghormati keputusan hakim menolak Praperadilan terhadap penetapan klienya sebagai Tersangka.
Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan terhadap klienya, sebagai esensi penegakan hukum.
Selanjutnya, Pasek Suardika mengatakan akan menunggu proses hukum terhadap perkara tersebut di uji dalam persidangan pokok perkara.
“Sekarang kita lihat kalau penetapan Tersangka dengan menggunakan pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian menggunakan pasal 83 yang sudah daluarsa. Kalau itu memang menjadi penetapan Tersangka yang benar. Kita tinggal menunggu kapan penetapan Tersangka tersebut dibawa ke Pengadilan,” terangnya.
Ditempat yang sama tim Bidang Hukum Polda Bali, I Wayan Kota menegaskan bahwa putusan hakim wajib dihormati semua pihak. Mereka menyebut seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Intinya permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bali sudah prosedural dan sah secara hukum,” ujar I Wayan Kota bersama AKBP I Nyoman Gatra.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pihak Polda Bali menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Itu masih ranah penyidik. Kami akan konsolidasi dan melaksanakan seluruh isi putusan praperadilan ini,” tambahnya. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap I Made Daging akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Bali sesuai ketentuan yang berlaku.W-007










