https://www.traditionrolex.com/27 Gugat Perdata Kelian Dinas, Dua Kepala Keluarga Dikasepekang - FAJAR BALI
 

Gugat Perdata Kelian Dinas, Dua Kepala Keluarga Dikasepekang

Kedua Pelapor Mengaku Sangat Keberatan Karena Dituduh Melawan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/03/2023)

LAPOR-Kuasa hukum I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya dan pelapor I wayan Putra Jaya beberkan surat laporan Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua kepala keluarga yang merupakan krama Banjar Gologor Carik, Desa adat Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dikasepekang alias dikucilkan secara hukum adat. 
 
Hukum adat itu dijatuhkan kepada dua KK itu gara-gara menggugat perdata I Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas (Kadus) di sana ke Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
Diketahui, gugatan perdata itu terjadi karena Ketut Budiarta tak bisa bayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar. 
 
Selanjutnya, gugatan perdata terhadap Ketut Budiarta dilakukan oleh I Nyoman Wiryanta, 60 selaku Anggota Pengawas KSU Artha Guna Werdhi dan I Wayan Putra Jaya, 36 selaku Ketua Pengurus sekaligus manajer KSU Artha Guna Werdhi. 
 
Akibatnya semua keluarga dari keduanya kena sanksi, termasuk bapak dari Wayan Putra Jaya yang merupakan jro mangku di sana. 
 
Tak terima dengan tindakan yang dinilai arigansi dan semena-mena itu Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya mencari keadilan dengan cara buat laporan polisi ke Polda Bali, pada Kamis 16 Maret 2023. 
 
Keduanya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali didampingi penasehat hukum, I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya. Dalam laporan polisi nomor LP/B/142/III/2023/SPKT/POLDA BALI keduanya melaporkan tiga orang sekaligus, yakni Ketut Budiarta selalu kelian dinas yang juga merupakan debitur yang bermasalah dengan KSU Artha Guna Werdhi, I Made Suara selaku Kelien Adat, Banjar Gologor Carik, Desa adat Pemogan yang mengeluarkan sanksi adat kepada kedua pelapor, dan AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang. 
 
“Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua klien saya ini dituduh melawan banjar hingga dilakukan kasepekang. Tuduhan melawan banjar itu tidak jelas dasarnya,” ungkap Yudi Sanjaya usai mendampingi kliennya di Polda Bali kemarin siang.
 
Pengacara Yudi Sanjaya menjelaskan kronologisnya bagaimana kedua kliennya itu dikucilkan dari Banjar secara adat dan dinas. Bermula dari Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana mengajukan pinjaman di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar. Pinjaman miliaran rupiah itu dengan jaminan 4 sertipikat tanah. 
 
Di tengah berjalanya waktu, kredit itu macet hingga berujung gugatan perdata ke PN Denpasar. “Kedua klien saya ini pengurus koperasi. Terlapor adalah debitur dari koperasi itu. Terlapor pinjam uang di koperasi itu. Karena kredit macet, maka digugatlah oleh koperasi. Dalam hal ini yang bergerak adalah kedua klien saya sebagai anggota pengawas dan manajer. Gugatan itu sudah ada putusan pengadilan dan dilanjutkan dengan eksekusi,” ungkap Yudi Sanjaya. 
 
Namun saat hendak dilakukan eksekusi Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya sebagai pihak yang mengajukan gugatan dipecat dari KSU Artha Guna Werdhi pada 23 Maret 2022. Anehnya yang memecat keduanya adalah Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana dan menjabat sebagai penasehat di KSU Artha Guna Werdhi.
 
“Pemberhentian atau pemecatan tanpa alasan itu sudah dilakukan gugatan di PN Denpasar tentang perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusannya. Akibat dipecat dari pengurus koperasi klien saya kini sudah tidak tahu perkembangan kasus yang mereka gugat,” lanjutnya. 
 
Setelah dipecat dari pengurus koperasi kedua pelapor juga disanksi adat berupa kasepekang pada 16 November 2022. Itupun dilakukan sewenang-wenang. Tanpa alasan yang jelas dan tidak ada berita acaranya. Akibatnya semua anggota keluarga dari kedua pelapor sangat tertekan. 
 
“Belakangan diketahui dasar kasepekang itu karena klien saya ini melawan Banjar akibat tidak setuju menghentikan eksekusi itu. Ini kan tidak masuk akal. Ranah kasus ini beda. Koperasi mempunyai lembaga tersendiri dan Banjar punya aturan sendiri. Ini dicampur aduk dengan sentimen pribadi,” tegasnya. 
 
Sementara Nyoman Wiryanta mengaku sangat keberatan dengan kasepekang tersebut karena latar belakangnya tidak masuk akal dan tidak beralasan. Keduanya dituduh melawan banjar. Tuduhan itu disampaikan pada saat rapat di banjar. Krama banjar yang lain diintimidasi untuk tidak bergaul dengan keluarga dari dua KK tersebut. Bila ketahuan bergaul maka akan didenda. 
 
“Padahal masalah yang terjadi adalah pribadi dari Kelian dinas  kebetulan dia bukan dinas. Latar belakang kami disanksi adat karena melakukan gugatan terhadap Kelian Diana. Gugatan itu dilakukan murin karena terjadi wanprestasi terhadap koperasi,” ungkapnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Badung Raih UHC Enam Tahun Berturut-turut

Kam Mar 16 , 2023
Komit tak ada masyarakat yang tidak tercover kesehatan.
UHC

Berita Lainnya