Ditambahkan olehnya, dana yang dibayarkan turis asing langsung masuk ke rekening Pemprov Bali di BPD dan selanjutnya disalurkan ke kas daerah.
Berpedoman pada regulasi yang berlaku, dana PWA sepenuhnya dimanfaatkan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan alam serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan sektor pariwisata Bali.
Masih dalam paparannya, Gubernur Koster menegaskan kalau penggunaan dana PWA ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lebih dari itu, program ini juga mendapat atensi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang telah melakukan kajian dan memberi rekomendasi.
“Kita juga mendapat dukungan Jamintel, rekomendasinya agar pungutan ini bisa dioptimalkan. Dipastikan tak ada penyelewengan, hanya saja belum optimal,” urainya.
Gubernur Bali dua periode ini berkomitmen untuk terus berupaya mengoptimalkan implementasi PWA melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
“Kami telah menandatangani MoU dengan Kementarian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sekarang masuk proses perjanjian kerjasama. Pada intinya, Kementerian Imigrasi sangat mendukung program ini dan akan memfasilitasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Upaya lainnya, Pemprov Bali secara resmi meluncurkan kampanye apresiasi berupa video dan konten grafis. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pariwisata serta Direktorat Jenderal Imigrasi, dan akan disebarluaskan melalui kanal digital pemerintah maupun media massa.










