Seperti diberitakan terdakwa bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.
Padahal fakta LPD dalam keadaan merugi. Dalam laporan dibuat solah-olah mendapatkan untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Toal kerugian mencapai Rp3,3 miliar.(eli)