Gelapkan Uang Perusahaan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Berdalih membutuhkan modal besar, terdakwa berniat membuat order fiktif dan meminta saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen tapi orderan dikirim ke rumah terdakwa. Terdakwa kemudian menjual minuman miras tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 207.154.000. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top