Ilustrasi penggelapan.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|I Made Oka R hanya bisa meratapi nasib saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra membawanya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kasus dugaan penggelapan hasil penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Akibat perbuatannya, ia pun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tahun 2022 hingga bulan Januari tahun 2023 di PT Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) Jalan Pantai Batu Bolong No. 91 Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali.
BACA Juga : Selundupkan 3,2 Kilo Narkotika Jenis MDMA, WN China Terancam Hukuman Mati
Kejadian berawal saat saksi Boy pada tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WITA mendapatkan laporan dari saksi Nur yang mengatakan bahwa terdapat penagihan dari supplier terhadap pemesanan minuman beralkohol di Segno Bar. Tapi setelah dilakukan pengecekan pada sistem, tidak terdapat pemesanan minuman beralkohol sesuai dengan tagihan dari supplier.
"Saksi Boy lalu menanyakan tagihan tersebut kepada terdakwa selaku Senior Bar Back dan terdakwa mengakui telah memesan barang berupa minuman beralkohol ke supplier berupa 42 botol minuman beralkohol , akan tetapi minuman tersebut dijual kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan, " ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
BACA Juga : Oknum Perbekel di Bongkasa Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 50 Juta
Atas kesaksian itu, saksi Boy melakukan audit di gudang barang dengan cara melakukan pengecekan fisik dan mencocokan data yang ada di sistem. Dari sana ditemukan ada beberapa barang yang hilang. Kemudian setelah di konfirmasi, terdakwa mengakui telah mengambil dan menjual 184 botol minuman beralkohol milik PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan.
Diketahui, terdakwa sendiri bekerja di di PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) sejak 16 Mei 2022 dan menjabat sebagai Senior Bar Back. Dimana sebagai Senior Bar Back terdakwa mempunyai tugas memesan, menginventarisir dan menghitung barang dan minuman serta menjalankan operasional bar.
BACA Juga : Ditangkap Simpan Ganja, Pria Rusia Diseret ke Pengadilan
"Dengan tugas seperti itu, terdakwa memiliki akses terhadap pemesanan barang di Segno Bar berupa minuman beralkohol kepada supplier, " ungkap jaksa dalam dakwaan. Modus terdakwa dalam kasus ini yaitu mengambil barang berupa minuman beralkohol di Segno Bar yakni dengan cara melakukan pembelian barang mengatasnamakan perusahaan PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar).
Namun barang atau minuman keras yang diambil terdakwa itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan, dan menjual minuman tersebut diluar Segno Bar dan uang hasil penjualan minuman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dari gudang PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) sebanyak 184 botol minuman beralkohol.
BACA Juga : Rumah Boss Pegadaian Ilegal di Jembrana Digerebek, Polisi Sita 3 Mobil dan 21 Motor
Dari 184 itu, sebanyak 42 botol minuman beralkohol yang dipesan dari supplier tanpa sepengetahuan PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar). Akibat perbuatan terdakwa PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) mengalami kerugian hingga Rp 160.996.730. Terdakwa,. akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal. 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.W-007