https://www.traditionrolex.com/27 70 Persen Napi Narkoba, Jamaruli Manihuruk: Alat Komunikasi Handphone Tidak Bisa Lagi Masuk Lapas - FAJAR BALI
 

70 Persen Napi Narkoba, Jamaruli Manihuruk: Alat Komunikasi Handphone Tidak Bisa Lagi Masuk Lapas

(Last Updated On: 28/06/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Saat ini jumlah napi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, sudah membludak. Bahkan, napi yang terbanyak adalah napi kasus narkoba sebanyak 70 persen. Pihak Lapas tidak menampik masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas Kerobokan. 

 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di sela-sela pemusnahanan barang bukti narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Jalan Kamboja Denpasar, Senin 28 Juni 2021. 

 

Jamaruli Manihuruk menyebutkan bahwa dari total narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan terdapat 70 persen napi terlibat kasus narkoba. Ia juga tidak menampik para napi tersebut yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. 

 

“Kalau ada masyarakat yang bilang jaringan narkoba masih ada di lapas, ya memang ada, karena pengedarnya ada di dalam, dan itu tidak kita sangkal. 70 persen napi warga binaan kasus narkoba ada di dalam lapas,” ujarnya. 

 

Ditanya ada berapa jumlah napi yang terlibat dalam pengendalian narkoba di lapas, Jamaruli mengakui ada sekian persen. Tapi sekarang ini katanya sangat jarang terjadi lagi. 

 

“Kalau seluruh lapas di Bali pasti ada. Tapi kalau di Kerobokan, ada sih gak banyak sekian persen dari jumlah napi warga binaan. Sekarang ini sangat jarang kalau ada pun yang tertangkap kembali. Paling 1 atau 2 orang. Jadi tidak signifikan lagi,” ungkapnya. 

 

Diterangkan Jamaruli, sejalan perang terhadap narkoba pihaknya akan tetap berkomitmen memberantas narkoba di dalam Lapas. Yakni dengan melakukan operasi gabungan mengikutsertakan aparat penegak hukum. 

 

Tidak hanya operasi gabungan di dalam lapas, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya barang-barang yang dibawa pengunjung ke dalam lapas. “Jadi, memang kami selama ini sudah melakukan upaya ekstra memperketat pemeriksaan barang yang masuk dan memeriksa pengunjung yang masuk, melalui penjagaan masuk satu pintu,” tegasnya. 

 

Diungkapkannya, dengan banyaknya bandar dan pengedar narkoba yang dimasukkan ke Lapas, diduga kuat peredaran narkoba masih mungkin ada. 

 

Sehingga pihaknya melakukan pembatasan akses dan ruang gerak para napi. Termasuk pengecekan alat komunikasi handphone yang diselundupkan masuk ke lapas. Ditegaskannya, alat komunikasi handphone memang tidak boleh masuk ke dalam lapas. 

 

“Kalau ada handphone masuk pasti ketangkep. Kami tidak mau ada handphone masuk, di depan pintu lapas. Saya tegaskan sekali lagi pintu hanya satu dan kami sudah tegas sekarang ini,” ujarnya. 

 

Jamaruli kembali menegaskan, selama ini pihaknya gencar melaksanakan operasi rutin gabungan untuk mencari barang-barang yang digunakan untuk berkomunikasi seperti handphone, senjata tajam dan barang terlarang lainnya. Diharapkan dengan rutinitas operasi ini bisa mengurangi akses para pengendali narkoba di lapas. 

 

“Sekarang ini pengendalian dari lapas menjadi sulit dan seharusnya tidak bisa lagi dengan penjagaan yang kami lakukan. Tapi mereka pasti mencari cara lain, dan sekali lagi, kami akan basmi itu,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

War On Drugs, Barang bukti 50 Kg Ganja Kering dan Sekilo Sabu Dimusnahkan

Sen Jun 28 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 28/06/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) 2021 yang berlangsung di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Jalan Kamboja Denpasar, pada Senin 28 Juni 2021, ditandai pemusnahan barang bukti 50 kg ganja kering dan sekilo sabu hasil tangkapan.   Save as PDF

Berita Lainnya