Setelah uang diambil, terdakwa meminta tempe yang akan dijual saksi. Namun saat diberi dua biji tempe, terdakwa kembali marah-marah dan berkata ”apa ini... tambah lagi” sambil memukul tempat dengan parang.
Masih dalam kondisi ketakutan, saksi dengan terpaksa memberikan 20 biji tempe kepada terdakwa sembari berkata "ini mas, saya mau jualan ke Pandak”. Usai menjalankan aksinya, terdakwa pergi ke arah barat di Jalan Bypass Munggu menuju arah Tabanan.
Jaksa menuturkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka pada punggung jari kedua, ketiga dan keempat tangan kiri sepangang delapan sentimeter di bawah pergelangan tangan.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP," kata jaksa.(eli)










