Pertengkaran itu berhenti saat penjaga kost bernama I Made Yudiarta datang dan meminta terdakwa bersama Aris Ariadi keluar dari kamar kost korban.
"Setelah itu saksi korban dengan ditemani saksi Novita melaporkan kejadian ini ke polisi," pungkas jaksa. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(eli)










