Gara-gara Bawa Anjing, Aniaya Karyawan Warung

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Warung Soto Cak Dul di Jalan Gunung Batur I, Pemecutan, Denpasar, Rabu (3/1/2018) sore lalu heboh. Menyusul mengamuknya Made Parta Sunantara alias Made Gajah (47) yang menghajar karyawan soto gara-gara tidak senang membawa anjing ke dalam warung. Pria berkepala plontos ini ditangkap di rumahnya di Banjar Kendaran, Denpasar.

Cerita penganiayaan ini diawali saat Made Gajah masuk ke warung soto membawa anjing peliharaannya, sekitar pukul 17.00 wita. Usai memesan dan menyantap soto, Made Gajah yang tinggal di Banjar Kendaran, Denpasar, berniat pulang. Dia kemudian membayar ke kasir dan pergi membawa anjingnya.

Namun sebelum menuju parkiran, ia tersinggung mendengar “ocehan” seorang karyawan soto yang tidak senang dirinya membawa anjing ke warung. “Pelaku diduga tersinggung mendengar omongan karyawan yang tidak senang membawa anjing ke dalam warung,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Kamis (4/1/2018).

Tidak terima dengan ocehan tersebut, Made Gajah naik pitam dan mendatangi karyawan bernama Fathorrasi. Tanpa ba bi bu, pria berbadan kekar ini langsung menghajar wajah korban yang tinggal di Jalan Gunung Agung Denpasar itu hingga bonyok.

Usai menghajar korban, pelaku kabur mengendarai sepeda motor. Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Denbar. “Korban melaporkan dianiaya hingga mengalami memar di bagian pipi kiri,” terangnya.

Menerima laporan kasus penganiayaan, pasukan Unit Reskrim Polsek Denbar dipimpin Ipda Nengah Seven Sampeyana menangkap Made Gajah di rumahnya di Banjar Kerandan, Denpasar, tidak jauh dari TKP. ”Kasus ini dipicu ketersinggungan dan pelaku sudah ditahan,” tegasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Enam Akomodasi Pariwisata di Badung Nunggak Pajak

Kam Jan 4 , 2018
(Last Updated On: )Setelah Ramadha Resort Benoa dan Sakala Restaurant yang dikenakan sanksi paksa akibat tidak memenuhi kewajiban menyetorkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, kembali menetapkan enam akomodasi pariwisata yang terancam dikenakan sanksi upaya paksa. Lantaran akomodasi tersebut tidak menyetorkan tunggakan pajak yang […]

Berita Lainnya