Gagal Pesta Sabu, Bule Australia dan 2 Pria Lokal Ditangkap

(Last Updated On: )

 

DENPASAR -fajarbali.com |Maunya akan mengadakan pesta sabu, seorang bule asal Australia, Travis James Mcleod (43) dan dua pria lokal yakni Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38) dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (5/11/2020) sore hari. Ketiganya diringkus dengan barang bukti 1 paket berisi sabu seberat 0,86 gram. 

 

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang berkembang terkait dua pria lokal, Felix dan Ngurah Mayun, akan bertransaksi narkoba dengan sistem tempel. Felix yang bekerja di kapal pesiar dan Mayun asal Sidemen Karangasem ini mengendarai motor menuju lokasi transaksi yakni di Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat, sekitar pukul 18.30.Wita. 

 

Dilokasi transaksi, pelaku Felix yang tinggal di Jalan Beraban 70 x Br Taman Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung turun dari motor disusul oleh Mayun. Keduanya berjalan kaki menuju lokasi pengambilan sabu yang ditempel disuatu tempat. 

 

Setelah mengambil sabu, keduanya hendak pergi mengendarai motor. Namun apes, Polisi ternyata sudah mengepung dan langsung melakukan penangkapan. 

 

Melihat polisi datang, para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paketan sabu di samping motor. Tapi dipergoki petugas dan kemudian mengambil barang haram tersebut. 

 

“Kedua pelaku membuang sesuatu ke bawah motor yang mereka kendarai dan ditemukan polisi. Ternyata 1 paket sabu,” ungkap sumber, Senin (9/11/2020). 

 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya Travis James Mcleod asal Australia yang tinggal di Jalan Beraban 70 x Br. Taman Kerobokan Kelod  Kuta Utara Badung. 

 

“Mereka mengaku hanya disuruh bule itu untuk membeli dan mengambil paketan tersebut,” kata sumber. 

 

Setelah menggeledah dan membawa barang bukti 1 paket sabu seberat 0,86 gram, Polisi kemudian bergerak ke rumah bule Travis. Sesampainya disana, Travis ditangkap tanpa perlawanan. 

 

Ia mengakui perbuatannya dan sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama sama dengan Felix dan Mayun. “Dalam pengakuannya sabu akan dipakai bersama sama,” ungkap sumber. 

 

Sementara dari hasil penggeledahan di kamar mandi, petugas kepolisian juga mengamankan alat isap sabu berupa bong. Selanjutnya ketiga tersangka diangkut ke mako Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi hingga kini masih mengejar pelaku lainnya. 

 

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi hingga kini belum memberikan komentar terkait penangkapan tiga pelaku narkoba tersebut. “Saya cek dulu,” ujarnya Senin (9/11/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ahli Sebut Kuasa Baru Cacat Hukum Jika Kuasa Sebelumnya Masih Melekat dan Mengikat

Sen Nov 9 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: )DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan salah satu pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,  terhadap Rolf Stefefen Gornitz warga Negara Jerman, Senin (9/11/2020) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya