Secara terpisah Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika membenarkan, belum semua pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022. Akan tetapi pihaknya mengatakan berita acara rapat paripurna merupakan salah satu hal penting yang akan disampaikan ke pusat.
“Ada surat edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Dimana pada poin 5a, disebutkan Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, surat pengantar dan berita acara Rapat Paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah Rapat Paripurna. Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” terangnya.
Ditanya mengapa Rapat Paripurna Dewan pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 dilaksanakan secara daring, menurutnya lantaran pada hari ini (kemarin) bertepatan dengan Purnama Kedasa, para anggota dewan memiliki banyak acara keagamaan, sehingga sesuai petunjuk pimpinan paripurna dilaksanakan secara daring. Dari segi ketentuan aturan, menurutnya diperbolehkan. Sesuai rencana Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, akan dilaksanakan hari ini Kamis (6/4/2023).W-004










