DENPASAR – fajarbali.com | Setelah sebelumnya menetapkan larang mudik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, dan TNI/Polri, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang memaksakan diri untuk tetap mudik ke kampung halaman.
Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 24 April. Adapun sanksi berlaku mulai tangga 7 Mei 2020 terhadap masyarakat yang bersikeras mudik.
Larangan tersebut mendapat respon dari Fraksi Partai Golkar DPRD Bali. Di Bali setiap hari kasus positif Virus Corona di Bali terus bertambah. Diprediksi puncaknya akan terjadi pada Bulan Mei. Pada Bulan tersebut ada Hari Raya Idul Fitri. Dipastikan tradisi tahunan yakni Mudik akan terjadi.
Di Bali setiap musim mudik, banyak masyarakat yang bekerja ataupun berdomisili di Bali eksodus pulang ke kampung halaman masing-masing. Setelah selesai merayakan Idul Fitri mereka berbondong-bondong kembali ke Bali.
Dengan adanya larangan mudik dari Presiden RI Jokowi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat perantau dan umat muslim di Bali untuk menunda mudik tahun ini.
“Inikan Lebaran setiap tahun, sama seperti Nyepi juga setiap tahun. Dalam keadaan seperti ini tunda dulu lah mudik. Ini untuk pengamanan diri sendiri dan keluarga,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja, Rabu (22/04/2020).
Disatu sisi, mudik selalu identik dengan kerumunan, khususnya di Pelabuhan Penyebarangan dan Bandara. Pasalnya, masyarakat berbondong-bondong untuk keluar Bali menuju kampung halaman. Kejadian seperti ini juga sangat rentan terhadap penyebaran Virus Corona. Untuk itu, apabila masyarakat sadar dan mau menunda mudik, tentunya akan mempersempit penularan.
“Jadi (bisa) mempersempit kerumunan, mobile orang-orangnya. Dan tentunya ketemu orang-orang baru,” pungkasnya. W-011