Fraksi Golkar DPRD Bali Minta Pendirian BUPDA Tak Ganggu Keberadaan LPD

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) mendapat respon positif dari kalangan Dewan Bali. Salah satu Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang menyatakan apresiasinya terhadap Ranperda tersebut.


Meski demikian, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali tak serta merta sepakat dan menganggap Ranperda sudah sempurna, namun mereka memiliki banyak catatan terhadap Gubernur Bali Wayan Koster, khususnya soal usulan BUPDA. Pasalnya, apabila kedepan Desa Adat mendirikan BUPDA, diharapkan tidak bersinggungan dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Mengingat, LPD juga milik dari Desa Adat itu sendiri.

Staf Ahli Fraksi Golkar DPRD Bali Made Dauh Wijana menyatakan, jangan sampai pendirian BUPDA lebih dari satu dalam setiap Desa Adat. Sementara untuk LPD, harus berdiri secara independen sebagai lembaga jasa keuangan miliki desa adat yang oleh UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD mendapat pengecualian sehingga tidak dikenakan pajak.

Baca Juga :
Sambut Bulan Bung Karno, Parwata Bagikan 1,5 Ton Beras
Tamba Minta Perbekel dan Lurah Patuhi Aturan

Menurutnya, keberadaan LPD selama ini sebagai usaha jasa keuangan milik desa adat telah banyak memberikan manfaat dan benar-benar membantu masyarakat desa adat.

“Jangan sampai pendirian BUPDA menimbulkan benturan di desa adat. Usaha milik desa adat harus ada sinergitas antara desa dinas dengan desa adat terhadap yang sudah ada sehingga sangat dipandang  perlu adanya singkronisasi,” pintanya.

Sementara Ketua Fraksi Golkar Wayan  Rawan Atmaja menyampaikan, keberadaan usaha  LPD yang ada di wilayahnya di Kuta Selatan. Rawan mengatakan bahwa LPD milik Desa Adat di Bualu Badung selatan  sudah cukup bagus. Bahkan Badan Usaha Milik Desa Adat juga sudah berdiri sejak lama tetapi belum memiliki payung hukum.

Mengenai biaya operasional sudah berjalan terpisah antara LPD dengan BUPDA. LPD sudah ada payung hukumnya memberikan pelayanan jasa keuangan pada masyarakat adat dan BUPDA di Desa Bualu bergerak pada usaha seperti Mini Mart dan Supplier guna memenuhi kebutuhan hotel dan rekening BUPDA tetap ada di LPD. Pengelolaan BUPDA dilakukan secara profesional dengan SDM yang ada.

“BUPDA di Bualu saat ini sudah memiliki aset sampai Rp 1,2 miliar dan dalam kondisi pariwisata normal, pelayanan kebutuhan hotel sangat besar dan kita juga mengelola parkir dan keuntungannya 40 persen untuk desa adat,” bebernya mencontohkan. 

Sementara Juru bicara Fraksi Golkar Made Suardana saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar, pada sidang paripurna DPRD Bali pada Senin (31/5/2021) memberikan banyak catatan terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Wayan Koster. 

Suardana menyampaikan catatan diantaranya, pada BAB 1, Pasal 1 ayat 7 Sabha perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina. Menurut hemat Fraksi Golkar kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata memfasilitasi. 

Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya point c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan.

“Khusus poin L,l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya,” pintanya.

Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 Fraksi Golkar meminta agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keungan.

Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh nmsyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lima Fraksi di DPRD Bali Kompak Apresiasi Raperda BUPDA

Sel Jun 1 , 2021
Dibaca: 29 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR-fajarbali.com | DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Senin (31/05/2021).   Save as PDF

Berita Lainnya