AMLAPURA-fajarbali.com | Kebijakan yang diambil bupati Karangasem, I Gede Dana yang melarang sekolah TK,SD dan SMP Negeri untuk tidak melakukan pengadaan pakaian, tas,uang gedung maupun sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 mendapat dukungan dari anggota DPRD Karangasem. Selain fraksi Gerindra, fraksi NasDem pun mengisyaratan dukungannya.
Wakil ketua DPRD Karangasem, I Wayan Parka, Selasa (13/7/2021) kemarin, menyampaikan, langkah kebijakan yang diambil bupati I Gede Dana tentu saja sangat ditunggu para orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi beban orang tua di musim pandemi ini. Selain itu, kebijakan zonasi mencari sekolah pun sangat didukungnya, dengan memberikan peluang bagi siswa yg belum dapat sekolah untuk mendaftar disekolah dimasing masing kecamatan.
“Ini membuat lega para orang tua atau siswa yang awalnya ditolak karena alasan zonasi. saya kira langkah ini sangat bagus untuk kemajuan mutu pendidikan di Karangasem,” ujar wakil ketua asal fraksi Gerindra ini.
Hal yang sama juga disampaikan, ketua Fraksi Gerindra, Kadek Weisya Kusmiadewi. Fraksi Gerindra sangat mendukung dan menyambut baik dengan kebijakan bupati Karangasem terkait pelarangan pemungutan biaya apapun untuk anak-anak guna keperluan sekolah. Kusmiadewi menilai, kebijakan ini tentunya akan sangat mengurangi beban para orang tua di tengah perekonomian sulit akibat pandemi covid 19 ini.
“Ini juga selaras dengan surat edaran Mendikbud tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona, pada angka 6 yang menjelaskan bahwa, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” ujar istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa ini.
Baca juga :
14 Tahanan Polsek Abiansemal Terima Vaksinasi Covid-19
Rolling Door Dicongkel, Warung Dagang Laklak Disusut Digasak Maling
Weisya Kusmiadewi mengharapkan, pembelian maupun pengadaan barang seperti pembelian pakaian, tas, uang gedung, buku, serta sumbangan komite lainnya yang memang diperlukan oleh sekolah memakai dana BOS dan BOP. Bahkan, Kusmiadewi mengharapkan, kebijakan ini tidak saja diberlakukan kepada sekolah negeri, namun bisa diterapkan pada sekolah swasta yang ada di kabupaten Karangasem.
“Kita semua tahu bahwa, sekolah swasta biaya operasionalnya didapat dari SPP yang dibayarkan oleh siswanya. Jika tidak ada siswa yang sanggup untuk membayarnya, maka biaya operasionalnya tidak akan berjalan maksimal. Sedangkan anak-anak kita tidak semua dapat sekolah di negeri,kami yakin pemkab Karangasem mampu memberikan solusi serta konsisten mengimplementasikan segala bantuan yang diperlukan masyarakat,” ujarnya lagi.
Sedangkan, anggota fraksi NasDem I Made Juwita mengakui, kebijakan yang diambil bupati Karangasem untuk melarang pengadaan barang dengan membebani orang tua siswa sangat tepat diterapkan dalam kondisi masyarakat seperti ini. Pelarangan harus disecepatnya dilakukan sosialiasasi ke satuan pendidikan di Karangasem.
“Kami fraksi NasDem sangat setuju karena kondisi saat ini sangat memprihatinkan, kalau bisa fraksi NasDem mengusulkan agar semua sekolah negeri maupun swasta di bebaskan dari pungutan biaya sekolah,” ujar Juwita. (bud)