Empat Warga Meksiko Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Jalani Sidang Perdana

Tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur, sekaligus mencari seseorang berkewarganegaraan Turki, Mehmet Turan

(Last Updated On: )

Empat WNA Meksiko terdakwa kasus penembakan warga Turki jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

 

DENPASAR – Fajarbali.com|Empat warga negara Meksiko yang diduga terlibat kasus penembakan warga Turki akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5/2024). Keempat terdakwa masing masing Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31) Roberto Sicairos Valdes (26).

Terungkap dalam sidang, keempat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dijerat dengan Pasal pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra masih mengagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menyeret terdakwa ini berawal pada bulan Desember 2023 para Terdakwa datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran.

Tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur, sekaligus mencari seseorang berkewarganegaraan Turki, Mehmet Turan. “Para terdakwa sempat ke Jakarta di bulan Desember untuk mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam suatu dakwaannya.

Masih di bulan Desember 2023, sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Starbuck Jakarta Terdakwa IV dan Terdakwa II menerima peluru yang berjumlah 34 butir. Bahwa kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa II berangkat kembali membawa kedua pucuk pistol beserta amunisinya menggunakan transportasi BUS.

Kemudian Terdakwa IV dan II bertemu dengan Terdakwa I yang sudah menunggu di pelabuhan yang mana Terdakwa I dan II lebih dulu menuju ke Bali dan kemudian Terdakwa I, II dan IV memesan kendaraan online untuk menuju penginapan di Uluwatu.

Selanjutnya di bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita Para Terdakwa berkumpul untuk berdiskusi di sebuah Restaurant yang berada di wilayah Uluwatu. Mereka merencanakan untuk memburu dan melacak keberadaan korban warga Turki.

Kemudian mereka membuat group Whatsapp bernama ”MARINA” yang mana di dalam group Whatsapp tersebut di sebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki (korban Mehmet Turan).
“Bahwa para Terdakwa saat itu telah mengetahui dimana lokasi warga negara Turki yang diburunya,” tulis dalam dakwaan, dan menyebut lokasi keberadaannya di Villa The Palm House Jln.Tumbak Bayuh No. 64, Mengwi Badung.

Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan berupa 2 pucuk pistol dan menyerahkan 1 pucuk pistol tersebut kepada Terdakwa II dan 1 pucuk pistol lagi di pegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya. Selain menyiapkan 2 pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3 unit motor matic.

Kemudian para Terdakwa berangkat menuju Villa The Palm House Raya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita para Terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian para Terdakwa melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa.

Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para Terdakwa masuk ke Villa Palm House yang mana Terdakwa I dan II memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House sedangkan Terdakwa III dan IV langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti didepan Pos Security langsung menodongkan pistol ke arah Security Villa dengan memerintahkan agar Security Villa (saksi I Made Sutana) tiarap.

Selanjutnya Terdakwa I datang dengan menodongkan pistol sambil berbicara dengan Mehmet Turan (namun korban tidak mengerti artinya) sambil Terdakwa I memberikan kode gestur tangan meminta uang. Korban sempat melawan dengan berusaha merampas pistol yang dipegang terdakwa 1.

Namun terdakwa berhasil melesatkan tembakan sekali dan mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan. Saat itu, korban berlari menuju tangga bawah dan Terdakwa I kembali menembak korban. Namun tembakan tersebut tidak mengenai korban dan berhasil menyelinap masuk keruangan laundry.

Sayangnya, pintu ruangan laundry tidak bisa dikunci sehingga Terdakwa I mendorong pintu tersebut untuk masuk namun korban menahan pintu tersebut. Terdakwa I melalui selah-selah pintu mengarahkan pistolnya ke dalam dan menembakkan pistol tersebut sebanyak 1 kali yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke ketiak kiri korban.

Setelah itu para terdakwa kabur ketika sejumlah security villa menggeruduk untuk menolong korban. Saat itu sebelum di bawa ke rumah sakit, korban oleh scurity dibersihkan luka lukanya.

“Dari peristiwa itu, korban Mehmet Turan kehilangan uang tunai sejumlah Rp.30.000.000 , uang tunai sejumlah USD 4.000 yang disimpan di dalam tas. Satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja living room,” demikian dakwaan Ramdhoni.W-007

Next Post

Hadirkan Puluhan Designer dan Ratusan Karya, Bali Fashion Parade 2024 Berpeluang Menjadi Icon Fashion Dunia

Jum Mei 31 , 2024
(Last Updated On: ) Bali Fashion Parade 2024 siap digelar 8 Juni 2024 dengan menampilkan ratusan karya fashion spektakuler dari puluhan designer ternama. (Foto: Tha)   MANGUPURA-fajarbali.com | Bali Fashion Parade (BFP) 2024 adalah salah satu pergelaran busana (fashion show) terbesar di Bali. BFP 2024 akan diselenggarakan pada 8 Juni […]
1717119944899_copy_1024x683

Berita Lainnya