Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat pelaku narkoba di Jembrana. Penangkapan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Agung tahun 2020, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi.

 

 

Waka Polres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Komamg Muliyadi, Kamis (13/2/2020) menjelaskan pihaknya pertama berhasil menangkap Gusti Kadek Ariawan alias Gus Ariawan (35) dan Gusti Komang Artawan (38) asal Batuagung Kecamatan Jembrana.

 

Mulanya, polisi lakukan penyelidikan terhadap Gus Ariawan yang diduga sering gunakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah diselidiki, pihaknya mendapati pelaku Erawan akan transaksi di Kelurahan Pendem. Pada pukul 00.15 wita , mobil Daihatsu Alya putih DK 1658 MG berhenti di depan RS Bunda, untuk jemput seseorang bernama Gus Ariawan. Pelaku dan seorang lainnya masuk ke dalam rumah tersebut. Di rumah itu dilakukan penggrebekan, Selasa (25/1/2020). "Ketika akan nangkap, Gus Ariawan buang sesuatu ke arah luar lewat ventilasi kamar mandi," ujarnya. Kemudian barang yang dibuang diperiksa dan ternyata merupakan satu tas plastik klip berisi kristal bening dan diduga jenis sabu," ujarnya . Selanjutnya barang bukti 1 buah plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,46 gram brutto dan 0,31 gram netto, kertas aluminium poil bekas bungkus rokok, sobekan tissue warna putih , satu buah pipa kaca, 2 buah cotton bud, 2 potongan pipet putih, dua korek gas, 1 gunting, 1 HP nokia hitam, 1 Hp Xiaomi dan 1 unit mobil Alya DK 1658 MG, diamankan. 

Sementara masih serangkaian operasi antik, jajaran Satuan Resnarkoba kembali menangkap dua pelaku narkoba. Keduanya, I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk (27) dan Putu Gede Juli Santika alias Congblack (32). Kedua pelaku asal Lingkungan Menega Kelurahan Dauhwaru, ditangkap di Desa Pergung 

BACA JUGA:  Running Against Drugs Digelar di Monkey Forest, Diikuti 1.500 Peserta

Mendoyo, Minggu (2/2/2020). Dalam kasus ini, Bracuk diketahui lakukan transaksi di jalan seputaran jalan Kresna , Desa Pergung , Mendoyo. Sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu bracuk kendarai motor honda beat putih DK 3745 ZL. Tim Opsnal Resnarkoba langsung memberhentikan pelaku, namun pelaku membuang sesuatu ke pinggir jalan. Saat dicek , barang itu berupa bungkusan rokok . Ketika dibuka berisi 4 paket plastik klip berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang lainnya berupa, 4 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,90 gram bruto dan 0,46 gram netto,1 bungkus rokok, 1 bong , 2  HP berbeda merk dan 1 motor honda beat.

Sementara keempat yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kejerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat satu, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama, 12 tahun.(prm).

.

Scroll to Top