https://www.traditionrolex.com/27 Empat Pelaku Narkoba Diringkus Polres Tabanan  - FAJAR BALI
 

Empat Pelaku Narkoba Diringkus Polres Tabanan 

(Last Updated On: 05/05/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba jenis shabu di Wilayah Tabanan. Dimana pada kasus ini ada empat tersangka berhasil diringkus dan 3, 81 gram bruto shabu berhasil diamankan. Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas menjelaskan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dengan total 3,81 gram bruto atau 2,49 gram netto. Untuk proses lebih lanjut keempat tersangka diamankan di Polres Tabanan.

 

 

Dimana pada hari sabtu (2/5/2020), sekitar Pukul 22.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pengeledahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainnya terhadap Tersangka Siti Husnus alias Maya dan tersangka I Komang Bogi Indrawan alias Bogik di pinggi jalan Wagimin, Banjar Sema, Kediri.Dalam pengeledahan tersebut di belakang tersangka Bogik tepatnya di sebelah tempat sampah, yang disaksikan oleh dua orang dari perangkat desa, Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu  didalam pembungkus rokok marlboro warna putih. Ketika ditanyakan kepada kedua tersangka  bahwa BB tersebut diakui milik berdua. 

 

“Pada saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan diakui bahwa shabu tersebut  dibeli temannya yang bernama Matsulah alias Dus,” jelas Kasat Narkoba, AKP I Ketut Tunas, saat jumpa pers Selasa (5/5/2020).

 

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian menyambangi tempat tinggal tersangka Dus, di Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka Dus, diakui kalau barang haram tersebut dibeli dari tersangka Asmat alias Heru. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Heru di tempat tinggalnya di Banjar Anyar. Dalam penggeledahan di tempat tinggal Heru, petugas menemukan di dalam cashger handphone terdapat dua paket shabu. ” Setelah diintrograsi, tersangka Heru mengaku kalau baramg haram tersebut didapat dari Surabaya,” tambahnya.

 

Keempat tersangka yang berhasil diringkus, Matsulah alias Dus (32), asal Desa Gigir, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang tinggal di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Siti Husnul Hotimah alias Maya (27), asal Banyuwangi, yang tinggal di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. I Komang Bogi Indrawan alias Bogik (25), asal Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dan tersangka keempat Asmat alias Heru (33), asal Surabaya, yang tinggal di Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.  (kdp).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terapkan Konsep Tri Hita Karana, Bupati Eka Bantu Pakan Satwa di Alas Kedaton

Sel Mei 5 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 05/05/2020)TABANAN – fajarbali.com | Merebaknya kasus pandemi Covid-19 selama sebulan terakhir ini membuat masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Tabanan yang mayoritas menggantungakan penghasilannya dari sektor pertanian dan pariwisata kini mengalami dampak yang cukup memprihatinkan.    Save as PDF

Berita Lainnya