https://www.traditionrolex.com/27 Empat Oknum Pengacara Diadukan, Ini Kata Pimpinan Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar - FAJAR BALI
 

Empat Oknum Pengacara Diadukan, Ini Kata Pimpinan Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar

(Last Updated On: 30/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Ketegasan DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Denpasar  pimpinan I Nyoman Budi Adnyana dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia tidak perlu diragukan lagi.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, DPC Peradi Denpasar pimpinan I Nyoman Budi Adnyana ini memberhentikan salah satu advokat senior di Bali karena dianggap melanggar kode etik advokat. Nah, kali ini DPC Peradi pimpinan Budi Adnyana kembali menerima pengaduan. 

Tak tanggung-tanggung, ada empat oknum pengacara yang diadukan. Meski begitu, dari empat oknum tersebut, dikabarnya hanya dua orang yang terdaftar dalam DPC Peradi Denpasar pimpinan Budi Adnyana, sedangkan dua lainya masih belum diketahui. 

Empat oknum pengacara yang diadukan tersebut adalah, MR, AS,DTS,dan Bb. Diketahui, keempat oknum pengacara ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta dalam kasus dugaan perampasan dan pengerusakan toko Mayang Art di Legian, Badung. 

“Kami sudah mengadukan para oknum pengacara ini ke DPC Peradi Denpasar ,” ujar pengadu, Sony belum lama ini kepada wartawan. Terkait 
pengaduan yang diadukan Sony, dibenarkan oleh pimpinan Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar, Nyoman Muliarta saat dihubungi, Senin (30/8/2021). 

“Benar, kami sudah menerima pengaduan yang dimaksud,” jelasnya. Namun saat ditanya soal materi pengaduan, ia menjawab belum mengetahui secara pasti. “Saya baru dapat informasi bahwa ada pengaduan, tapi saya belum tahu apa isi dari pengaduan itu karena belum membaca,” lanjut dia. 

Namun dia memastikan bahwa setiap pengaduan pasti akan dipelajari.”Saya belum berani bicara banyak karena belum baca isi pengaduan itu. Tapi yang namanya pengaduan ya harus kita lihat dan kita pelajari dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Seperi diberitakan sebelumnya, Sony sebagai pengadu menerangkan, yang menjadi dasar pihaknya mengadukan keempat oknum pengacara ini kerena dianggap tidak tahu hukum, arogan dan tidak paham prosedur. 

“Menurut pribadi saya mereka (keempat teradd)  berpendidikan hukum  tapi tidak tahu hukum karena saat kejadian eksekusi teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan tidak pula dibekali putusan pengadilan,” beber Sony beberapa waktu lalu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peduli dengan Penanggulangan COVID-19 di Indonesia, OPPO Hibahkan 100 Unit Konsentrator Oksigen Melalui Kemenperin

Sel Agu 31 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 30/08/2021)JAKARTA-fajarbali.com | Angka penularan corona virus disease (COVID-19) yang terus mengalami pergerakan di Indonesia membuat OPPO, salah satu produsen smartphone di tanah air, ikut tergerak dengan menyumbangkan 100 konsentrator oksigen ke Pemerintah Indonesia. Sumbangan ini diberikan OPPO melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin), yang telah diserahterimakan pada 20 Agustus yang […]

Berita Lainnya