https://www.traditionrolex.com/27 Embat Perlengkapan Golf, Residivis Maling Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Embat Perlengkapan Golf, Residivis Maling Dijebloskan ke Penjara

(Last Updated On: 14/02/2021)

MENGWI -fajarbali.com |I Made Ariana alias Kocing (32) tidak kapok mencuri. Residivis asal Batuaji Tabanan ini kembali diringkus Polsek Mengwi, pada Jumat (12/2/2021), setelah ketahuan mencuri perlengkapan golf senilai Rp.200 juta. 

Menurut Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawan, tersangka Kocing ditangkap atas laporan korbannya, Grace Mayliza Jnathi Devi (47) yang kehilangan perlengkapan golf di sebuah villa di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Rabu (20/1). “Korban menyimpan perlengkapan main golfnya bersama barang elektronik di gudang villa,” ujarnya. 

Ada pun barang yang hilang di dalam gudang yakni 1 tas golf merek Taylor Made Burner di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter, 8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe.

“Pintu gudang villa dicongkel pelaku dan kemudian mengambil barang barang korban yang harganya Rp 200 juta,” ungkap AKP Putu Diah. 

Setelah diselidiki, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengungkap identitas pelaku yakni I Made Ariana alias Kocing. Pelaku ternyata residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. 

Pelaku Kocing ditangkap pada Jumat tanggal (12/2) pukul 22.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan. 

Setelah diperiksa, Kocing mengakui perbuatannya mencuri perlengkapan golf di vila. “Peristiwa pencurian pada November 2020. Baru diketahui korban Januari 2021. Selama ini villa tersebut ditinggal korban,” ungkap AKP Putu Diah. 

Dari pengakuannya, Kocing telah menjual barang curian itu ke dua orang berbeda. Dimana tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta. Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga RP 300.000.

Sementara seluruh uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merek advance. Sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit depeda motor Honda Vario DK 6111 HC, 1 pasang speaker merek advance, 1 speaker merek Boshe. 

“Tersangka ini residivis, sudah dua kali mencuri tahun 2016 dan divonis 4 bulan penjara dan pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Duh, Kakek Ketahuan Mencuri di Pura Puseh Ubung Tangannya Diikat Kain

Ming Feb 14 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 14/02/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Seorang kakek berinisial KK ketahuan mencuri di Pura Puseh di wilayah Ubung, Denpasar, Sabtu (13/2/2021) sekitat pukul 00.15 Wita. Apes, dalam kondisi lemas usai ditangkap, warga mengikat kedua tangan kakek tersebut dengan kain sembari menunggu Polisi datang.   Save as PDF

Berita Lainnya