Eksekusi Tanah Sengketa di Banjar Pakudui Memanas, Termohon Eksekusi Melawan

 

Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan Setra/Kuburan di wilayah Tempek Kangin. Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. 

 

Nah dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui. 

 

Hanya permasalahan ini tidak terselesaikan. Guna memperlancar proses pembuatan awig-awig Desa, pada tahun 2006 krama Tempek Kawan mengukuhkan atau mendeklarasikan Pura Puseh baru di dalam area Pura Desa di wilayah Tempek Kawan, tanpa sepengetahuan dari krama Tempek Kangin (para pemohon). 

 

Akhirnya kasus ini pun sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga ke pengadilan. 

 

Dihubungi terpisah, Humas PN Gianyar Wawan membenarkan sesuai putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. 

 

“Jadi, sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan yang dihubungi via telpon pada Selasa (25/8/2020). (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top