"Semua petugas yang dapat SK akan mendapat isentif sesuai dengan tugasnya. Kita ingin pastikan bahwa tim medis yang bertugas di ruang isolasi itu akan mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan, karena tidak mungkin pemberian insentif kepada petugas yang tidak bertugas di tempat yang rawan mendapatkan hak yang sama," jelasnya.
Politisi PDIP asal Belayu ini menambahkan, pemberian isentif kepada petugas penanggulan Covid-19 sudah diatur sesuai dengan ketentuan. Jadi setiap orang nantinya akan mendapatkan isentif yang berbeda sesuai dengan tugasnya. Dimana nanti Komisi I akan menggelar rapat kerja dengan Komisi IV dan akan mengajak pihak Tim Pelaksa Darurat Covid-19 Kabupaten Tabanan untuk membahas terkait pemberian isentif tersebut. "Pada intinya besaran penerimaan isentif nantinya tidak sama. Yang jelas petugas medis yang bertugas di ruang isolasi atau di tempat yang rawan harus mendapatkan nilai yang maksimal," tambahnya.
Untuk diketahui dalam pemberian isentif bagi petugas penanggulangan Covid-19 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020 Tentang pemberian isentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Diaman dalam keputusan menteri kesehatan tesebut disebutkan besaran isentif setiap petugas, untuk Dokter Spesialis Rp. 15.000.000, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10,000.000, Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000 dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000. (kdp).










