AKP Haselo menjabarkan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke salah satu guru Pembina Pramuka di SMA. Korban mengaku tidak tahan atas perlakuan pelaku yang terus menyetubuhinya. Guru Pramuka tersebut kemudian melaporkan ke orang tua korban dan sejurus kemudian melaporkannya ke Polres Badung.
Dalam keterangan korban ke Polisi mengakui sejak kelas 6 SD dipaksa tersangka IWS agar mau berhubungan badan. Perbuatan tersebut terjadi berkali-kali diruang kelas Kepsek, diruangan les dan penginapan di Kuta Utara.
Setelah menerima laporan keluarga korban, IWS ditangkap Sabtu (22/2/200) dirumahnya di Dalung Permai Badung. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku mencabuli korban berkali-kali sejak Bulan Juli 2016 hingga tidak ingat jumlahnya. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa 5 orang saksi," terangnya. (hen).










