Edan, Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga Sebanyak 4 Kali

 

Mirisnya, perbuatan itu sudah dilakukan TO sebanyak 4 kali saat pelapor tidak berada di rumah. Dari kejadian itu, korban AJM merasa trauma dan takut keliar bertemu dengan teman teman sepermainanya. "Korban mengaku sudah 4 kali dicabuli oleh tetangganya," ungkap sumber yang wanti wanti namanya ditulis di koran ini. 

 

Sementara dalam kasus pencabulan itu pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Selasa 11 Januari mengatakan pihaknya belum menerima laporan pencabulan tersebut. "Kami belum terima laporan itu, nanti saya cek dulu ke reskrim," bebernya, pada Selasa 11 Januari 2022. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top