Suyasa juga menanggapi selentingan di media sosial (Medsos) terkait dengan program bupati yang disebut tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bijak karena ada undang-undang yang mengatur.
"Saya perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak bingung, karena tim pemenangan sebelah menyampaikan bahwa program bupati, betapapun bagusnya, tidak akan bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Ini tidak tepat. Jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan anggaran mencukupi, DPRD wajib menyetujui. Menolak program yang bagus berarti tidak bijaksana," tegasnya.
Suyasa juga menjelaskan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 22. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa jika rancangan APBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakannya dan dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar penggunaan keuangan daerah.
"Saya akan menjalankan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat Badung. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan harus mendukung program yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, calon Wakil Bupati Badung, Putu Alit Yandinata, mengungkapkan keyakinannya bahwa masyarakat Sibangkaja akan memenangkan Paslon Suyadinata. Alit Yandinata optimis dapat meraih kemenangan di Abiansemal karena ia merupakan putra daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2024.
"Kami berkoalisi dengan rakyat Badung. Jika kita sudah bersatu di Kecamatan Abiansemal, kita yakin akan menang," ujar seraya menyatakan bahwa ia rela meninggalkan kursinya di DPRD untuk mendampingi Wayan Suyasa memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Badung.










