Dugaan Mark Up Lahan Kantor Desa Selat, Empat Anggota BPD Diperiksa

Dugaan mark up ini mencuat setelah adanya surat yang dilayangkan warga Selat ke Kejati Bali. Dalam surat tertanggal 3 Desember 2018 tersebut, dibeberkan mengenai kecurigaan proses pengadaan lahan untuk kantor Desa Selat. Lahan seluas 6 are yang terletak di sebelah barat Puskesmas Klungkung II dibeli dari Putu Tika Winawan seharga Rp150 juta perare. Padahal, sebelumnya Putu Tika diketahui membeli lahan tersebut hanya dengan harga Rp7,5 per are. Selisih harga itu dinilai tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seluas enam are tersebut yang hanya Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dipinpim Kompol I Gede Arianta, bersama dua anggotanya mendatangi Kantor Desa Selat. Tim Polda Bali diterima oleh Perbekel Desa Selat, Gusti Ngurah Putu Adnyana, Sekdes, Ketut Ariawan. Ketika itu, Tim Polda Bali mempertanyakan secara detail proses pembangunan kantor desa, di samping juga mengambil berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. (dia)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top