Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Gulingan mencapai Rp 30.922.440.294. "Kasus ini diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut," kata Kasi Humas Iptu Ketut Sudana, pada Selasa 5 April 2022.
Atas pengaduan masyarakat itu, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung menyelidiki dan menemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
"Ada sekitar 39 saksi yang diperiksa selain saksi ahli dan saksi terlapor. Dari fakta ada ditemukan kredit fiktif dibuat oleh tersangka dan ada juga deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," bebernya kala itu. (Hen)










