"Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” paparnya.
Penyidikan dugaan Tipikor pemberian fasilitas KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.
Penyidikan ini dilaksanakan hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen Kejati Bali dan an hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana berupa pemberian fasilitas kredit KMK Usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 5 miliar.
“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 milyar rupiah, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” tandasnya.(eli)










