Terhadap materi pertanyaan, belum dapat disampaikan, karena akan jadi dasar kajian , setelah keterangan saksi, terlapor dan pelapor terkumpul. "Keterangan dari terlapor nanti akan kita kaji dengan undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang tentang ASN, berikut juga tentang peraturan pemerintah yang menyertainya," terang Pande. Selanjutnya untuk agenda berikutnya Selasa (1/9/2020) akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor dua ASN yakni terlapor pertama berinisial Y dan terlapor kedua berinisial NA. (prm)










