Dugaan ASN ikut Berpolitik, Bawaslu Jembrana Periksa Dua Saksi

Terhadap materi pertanyaan, belum dapat disampaikan, karena akan jadi dasar kajian , setelah keterangan saksi, terlapor dan pelapor terkumpul. "Keterangan dari terlapor nanti akan kita kaji dengan undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang tentang ASN, berikut juga tentang peraturan pemerintah yang menyertainya," terang Pande. Selanjutnya untuk agenda berikutnya Selasa (1/9/2020) akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor dua  ASN yakni terlapor pertama  berinisial Y dan terlapor kedua berinisial NA. (prm)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top