DENPASAR-fajarbali.com|Dua pria asal Jawa Timur, Muhammad Babul Wahyudi dan sepupunya Dimas Ari Ramadhan, duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ade (54) yang berprofesi sebagai penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan, diseret ke Pengadilan Denpasar, Kamis (22/10/2025) untuk diadili.
Kasus pembunuhan sadis yang sempat viral di media sosial ini membawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara masimal seumur hidup.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa aksi keji ini dilakukan secara sadar dan terencana. Sehari sebelum kejadian, Babul dan Dimas sudah menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, serta botol berisi bensin untuk menghabisi nyawa korban.
Keduanya kemudian mendatangi vila tempat korban bekerja pada 24 Mei 2025. Di sana, sempat terjadi percakapan antara Babul dan korban mengenai uang yang pernah dijanjikan sebelumnya. Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.
Saat suasana mereda dan korban tertidur, terdakwa Babul mulai menyerang. “Ia menghantam kepala korban dengan cobek batu, lalu menusuknya menggunakan gunting dan pisau. Dimas, yang berada di lokasi, ikut membantu hingga korban tak berdaya,” terang JPU.
Usai memastikan korban meninggal, keduanya menyeret jenazah Ade ke kamar mandi dan membungkus tubuhnya dengan selimut. Mereka juga berusaha menghapus jejak dengan membersihkan darah yang tercecer di lantai.
Untuk menutupi jejak lebih lanjut, malam harinya kedua terdakwa kembali ke vila membawa bensin yang dibeli di Warung Madura dan membakar tubuh korban.
Jaksa membeberkan, setelah membakar korban, kedua terdakwa sempat mencari uang milik korban namun tidak menemukan apa pun. Mereka kemudian memesan jasa travel untuk kabur ke Bondowoso, Jawa Timur.
“Di tengah perjalanan, keduanya berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang alat-alat yang digunakan dalam pembunuhan. Bahkan saat menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang, mereka melempar telepon genggam milik korban ke laut agar tak terlacak,” sebut JPU.
Hubungan antara korban dan terdakwa Babul disebut menjadi salah satu motif pembunuhan ini. Jaksa menyebut, keduanya sempat memiliki hubungan asmara sesama jenis, namun belakangan Babul merasa dipermainkan dan marah karena urusan uang.
Dimas, sepupu Babul, ikut dalam aksi tersebut karena dijanjikan akan mendapat bagian dari uang hasil merampok korban yang disebut-sebut kaya.
Saat sidang berlangsung, kedua terdakwa tampak menunduk sepanjang pembacaan dakwaan. Pengacara terdakwa, Kadek Dwi Marta Pandika, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Pembunuhan ini terungkap setelah seorang saksi berinisial BL, yang diminta oleh penyewa vila asal Prancis untuk mengecek korban karena tak bisa dihubungi, menemukan jasad Ade dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi vila.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi, yang kemudian bergerak cepat menangkap kedua pelaku di daerah asalnya. Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.W-007










