Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini yang mulai,"sebut Jaksa Kejati Bali ini.
Diberitakan sebelumnya, Ayung pada tanggal 27 September 2017 silam di Jln. Seroja Gang Nanas, Tonja tanpa hak memproduksi Narkotika golongan I. Terdakwa melakukan kegiatan memproduski sabu-sabu. Dalam melakukan aksinya, terdakwa tidak sendiri.
Dia dibantu dengan temanya yang bermana Hafni Muchtar alias Cak Ni. Nah, Cak Ni inilah yang diduga memiliki resep untuk membuat atau memproduksi sabu sehingga mereka tergiur untuk mencobanya. (sar)










