https://www.traditionrolex.com/27 Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Malam Pengerupukan di Jalan Veteran Dihukum Berbeda - FAJAR BALI
 

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Malam Pengerupukan di Jalan Veteran Dihukum Berbeda

hukuman berbeda bagi kedua terdakwa lataran peran kedua terdakwa dalam perkataan ini tidak sama

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/10/2023)

Dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Veteran Denpasar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Fotp/Ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Denpasar saat pengerupukan jelang Nyepi, I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/10/2023). 

Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

BACA Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Kilo Barang Bukti Narkotika

“Oleh karena itu menghukum terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur dengan pidana penjara selama 5 dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem dengan pidana penjara selama 4 tahun,”demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang. 

Dalam amar putusannya hakim menyebut bahwa, hukuman berbeda bagi kedua terdakwa lantaran peran kedua terdakwa dalam perkataan ini tidak sama. Dimana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa De Anggur lah yang menikam korban Putu Eka Astina alias Tu Pekak. 

BACA Juga : Korsleting Listrik, Gudang Arsip Kantor Desa Abiansemal Diamuk Si Jago Merah

Sedangkan terdakwa Bembem hanya berperan menendang dan menginjak korban saat terjatuh. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelum menuntut agar kedua terdakwa diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, Apa yang menjadi penyebab kasus pembunuhan ini sebagaimana pengakuan kedua terdakwa hingga saat ini masih misteri. 

BACA Juga : Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Warga Buleleng Gugat BRI dan OJK

Apa penyebab korban memukul salah satu terdakwa,  Dede Anggur mengaku tidak tahu secara pasti. Tapi Dede Anggur mengira, bahwa korban marah kepada terdakwa karena terdakwa berhenti kerja ditempat korban. “Saya berhenti kerja karena gajinya kecil,” ujar Dede Anggur. 

Nah, selepas terdakwa mengundurkan diri, masih menurut pengakuan terdakwa, korban memutus komunikasi dengan memblokir no HP terdakwa,”Ini hanya perkiraan saya saja, masalah sebenarnya saya juga tidak tahu,” ujar terdakwa Dede Anggur. 

BACA Juga : Terlilit Hutang Rp 5 Juta, Komang Swardika Curi Motor untuk Bayar Hutang

Sama halnya dengan terdakwa Bembem, di muka sidang dia juga mengaku tidak tahu apa masalahnya hingga terjadi penganiayaan. Bembem mengaku hanya melihat korban memukul Dede Anggur sehingga dia pun memukul korban hingga terjatuh dan menginjak perut korban. 

Tapi saat Bembem melihat Dede Anggur memegang pisau, ia langsung pergi meninggalkan korban dan Dede Anggur. Sementara Dede Anggur saat setelah memegang pisau langsung menikam korban berkali,” Seingat saya, saya menusuk korban lebih dari 3 kali,” aku Dede Anggur. 

BACA Juga : Berprestasi, Kasatlantas Kompol Utariani dan 8 Anggotanya Terima Penghargaan

Pengakuan terdakwa kemudian didalami oleh hakim. Hakim kembali memastikan kepada Dede Anggur terkait berapa kali terdakwa menikam korban yang kemudian dijawab terdakwa lupa.”Saya lihat di berkas ada 21 tusukan, terdakwa mengaku menusuk lebih dari 3 kali, terus siapa lagi yang nikam, sedangkan terdakwa Bembem mengaku tidak menikam korban ,” timpal hakim. 

Hakim lalu mengatakan, jika terdakwa Dede Anggur mengaku hanya menikam korban lebih dari 3 kali, lalu siapa yang menikam korban lagi.” Jadi jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan bahwasanya ada pelaku lain yang juga ikut menikam korban,” ucap hakim mengingatkan. 

BACA Juga : Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Bernama Hairul Ketiban Apes

Diketahui, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia ini terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wita di Jalan Veteran Denpasar atau persisnya depan Dealer Suzuki.

Kasus ini diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Dimana saat itu tersangka Bembem memukul korban hingga korban terjatuh duduk di trotoar jalan. Tersangka Bembem juga menginjak perut korban.

Bersamaan dengan itu tersangka Dede Anggur mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban berkali kal. Tusukan itu mengarah ke perut, dada dan kaki korban. Dan luka yang dialami, korban pun akhirnya meninggal dunia.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tekan Stunting di Bumi Lumbung Beras Bali, Sarles Brabar: Tabanan Catin Tertinggi!

Rab Okt 4 , 2023
Monev dan sosialisasi bagi Tim Pendamping Keluarga di Bumi Lumbung Beras Bali ini, diikuti 20 peserta dan menghadirkan Kepala Dinas P2KB Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Mariati.
Sarles Tabanan

Berita Lainnya