DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com| Tidak terima tanah miliknya di kawasan Kampung Bugis, Desa Serangan terus diobok-obok alias diganggu oleh oknum tertentu, Siti Sapura pun akhirnya angkat bicara.
Ia lalu menceritakan, pada tahun 2009 ia digugat oleh 36 KK dengan alasan tanah miliknya merupakan wakaf atau pemberian dari almarhum Cok Pemecutan.
"2009 saya digugat, saya ladeni sampai November 2020 dengan PK dua kali, saya menang. Tetapi saya tidak butuh PK yang kedua, PK yang pertama pun saya bisa lakukan eksekusi," tuturnya, Selasa (1/3/2022) di Denpasar.
Pada Januari 2014, Siti Sapura melakukan eksekusi namun saat itu gagal dikarenakan 36 KK tersebut membuat pernyataan di depan pejabat.
Para pejabat tersebut yakni 3 anggota dewan, Camat Denpasar Selatan, Lurah, almarhum Cok Pemecutan dan Zainal Tayeb sebagai penjamin.
"Saat itu mereka bilang tidak usah dieksekusi dan meminta waktu 6 bulan untuk membongkar sendiri bangunan nya. Karena mereka minta baik-baik akhirnya kita kasih demi kemanusiaan," terangnya.
Masih atas dasar kemanusiaan, Ipung demikian akrab disapa saat itu juga menawarkan uang talih kasih untuk ke 36 KK tersebut.
Namun setelah 6 bulan tidak ada pembongkaran seperti yang mereka katakan sebelumnya, Ipung kemudian melakukan eksekusi pada 17 Juli 2014.
Upaya Ipung untuk mengambil tanah yang merupakan haknya kembali gagal karena ke 36 KK itu mengatakan akan melakukan PK. Kalau nanti pada saat PK kalah, mereka mengaku akan membongkar sendiri bangunan tersebut.










