Dua Residivis Maling Motor Dibekuk Anggota Buser Polsek Mengwi

 

"Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui mencuri motor Scoopy di Jaba Pura Dalem Tungkub," ujar Kompol Darsana. 

 

Sebagaimana diinformasikan, tersangka Made Raca merupakan residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2019 divonis 3 tahun penjara. Sementara tersangka Koming resisivis pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan vonis 11 bulan penjara serta aksi kekerasan di Abiansemal dengan vonis 21 bulan penjara. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top