"Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui mencuri motor Scoopy di Jaba Pura Dalem Tungkub," ujar Kompol Darsana.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka Made Raca merupakan residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2019 divonis 3 tahun penjara. Sementara tersangka Koming resisivis pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan vonis 11 bulan penjara serta aksi kekerasan di Abiansemal dengan vonis 21 bulan penjara. (Hen)










