Dua Pria Asal Jember Bobol 10 Pura, Barang Sakral Pretima Raib Dicuri

u6-IMG_20251217_182458
MALING PURA-Dua maling spesialis pembobol pura, MH dan MT ditangkap Satreskrim Polres Badung di wilayah Jember, Jawa Timur.
MANGUPURA -fajarbali.com |Polres Badung meringkus dua tersangka pencurian pretima yang telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Badung dan Tabanan. Kedua tersangka yakni tersangka MH (22) dan MT (53), diringkus dalam sebuah penyergapan di Jember, Jawa Timur pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut disita uang kepeng, perlengkapan upacara, hingga perhiasan emas. 
 
Dalam keterangan persnya, Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 10 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Dua hari kemudian, kasus ini dilaporkan oleh I Wayan Suryana setelah menerima informasi dari saksi mengenai pencurian di Pura Dalem Angantaka. 
 
Setelah di cek melalui kamera CCTV terlihat pelaku naik ke bale piasan dan mengambil barang-barang pura. Adapun barang yang hilang antara lain uang bolong asli 300 keping, uang bolong biasa 2.230 keping, sangku, sumpang emas, tapakan pelinggih, dan bokoran. 
 
"Tersangka memanfaatkan situasi pura yang sepi. Total kerugian pihak Pura ditaksir mencapai Rp 6,21 juta," ungkapnya. 
 
Kasus pencurian lainya terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Banjar Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi. Pencurian diketahui pada Selasa 19 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah Jro Mangku mendapati uang kepeng yang disimpan di bale gedong telah raib.
 
"Uang kepeng yang hilang mencapai sekitar 4.800 keping, disertai lenyapnya sejumlah perlengkapan sakral pura. Kerugian desa adat ditaksir mencapai Rp15 juta," terangnya. 
 
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka MH dan MT yang ternyata sudah kabur ke luar Bali. Polisi kemudian menangkap MH seorang pemulung barang rongsokan. Dan MT, yang juga berprofesi sebagai pemulung, dibekuk di Jember, Jawa Timur, Selasa 16 Desember 2025 malam. 
 
Dari tangan kedua pelaku, disita uang kepeng, perlengkapan pura,cincin akik, keris, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. 
 
“Barang-barang sakral diambil dan dibawa ke Jember untuk dijual. Di wilayah Badung mereka beraksi dua kali. Di wilayah Kediri Tabanan 8 kali,” imbuh Arif.
 
Atas perbuatanya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Badung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top