https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pimpinan DPRD Badung Dinyatakan Positif Covid-19 Gedung Dewan Disterilisasi - FAJAR BALI
 

Dua Pimpinan DPRD Badung Dinyatakan Positif Covid-19 Gedung Dewan Disterilisasi

(Last Updated On: 26/07/2021)

BADUNG-fajarbali.com | Dua pimpinan DPRD Badung dinyatakan positif Covid-19. Kini, dua pimpinan Dewan tersebut dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) di bawah pengawasan dokter. 


Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika menjelaskan, untuk mencegah penularan, gedung DPRD Badung akan disterilisasi hingga, Minggu (25/7/2021).

“Saya dapat kabar bahwa pimpinan terkonfirmasi positif. Kami steril untuk betul-betul memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Agung Wardika saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga :
Bupati Giri Prasta Launching Penyerahan BLT Tahap 2 di Kuta Utara, Kuta dan Kutsel
Pak Gubernur Mohon Situs Ritus Bali Dilestarikan

Saat ini, hanya aktivitas surat menyurat yang diperbolehkan. Sementara, untuk kegiatan lainnya dilaksanakan secara daring. Seluruh ruangan di Gedung Dewan pun akan disemprotkan dengan cairan desinfektan.

“Penyemprotan desinfektan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Hari ini, jumat dan terakhir di tanggal 25 Juli 2021, biar betul-betul tuntas. Seluruh ruangan dari ruangan terbuka sampai tertutup,” ungkapnya. 

Agung wardika meminta, seluruh staf termasuk kepala bagian di lingkungan DPRD Badung yang sempat kontak erat untuk melakukan test. “Kebetulan yang kontak erat tidak terlalu banyak karena PPKM darurat. Semua sudah swab PCR semoga tidak ada yang positif,” paparnya.

Sementara itu, terkait kondisi pimpinannya, pihaknya menyebut tengah menjalani isoman lantaran tercatat sebagai orang tanpa gejala (OTG). “Saya dapat kabar baru kemarin kemungkinan baru dua hari yang lalu positifnya, tapi beliau tidak apa-apa, beliau isolasi di rumah di bawah pengawasan dokter,” jelasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPKM Level Tiga Sektor Kuliner Diizinkan Buka Hingga Pukul 21.00

Sen Jul 26 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 26/07/2021)BULELENG- fajarbali.com | Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula PPKM Darurat namun kini menjadi PPKM Level 3, aturan mengenai jam buka pedagang pada sektor kuliner mengalami perubahan.  Save as PDF

Berita Lainnya