Dua Pengedar Narkoba Diganjar 12 Tahun Penjara

Tidak hanya sekali, kedua terdakwa mengaku sudah tiga kali menempel sabu dan ekstasi. Saat menempel untuk yang ketiga kalinya di Jalan Sunset Road, Legian, Kuta, Badung, Rabu (10/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya dibekuk polisi.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,71 gram dan ekstasi warna orange sebanyak 81 butir.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top