Tidak hanya sekali, kedua terdakwa mengaku sudah tiga kali menempel sabu dan ekstasi. Saat menempel untuk yang ketiga kalinya di Jalan Sunset Road, Legian, Kuta, Badung, Rabu (10/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya dibekuk polisi.
Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,71 gram dan ekstasi warna orange sebanyak 81 butir.(eli)










