https://www.traditionrolex.com/27 Dua Krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng Kena Sanksi “Kanorayang” - FAJAR BALI
 

Dua Krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng Kena Sanksi “Kanorayang”

(Last Updated On: 04/08/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Terkait proses pensertifikatan tanah adat yang diindikasikan tidak sesuai prosedur, dua Krama Desa Adat Jro Kuta, Pejeng, Tampaksiring dikenakan saksi adat Kanorayang (dinonaktifkan) dari desa adat.

Sanksi ini dikenakan sejak 1 Agustus lalu, menyusul aduan dua krama ini ke Polres Gianyar terkait Proses Sertifikasi Tanah Adat diduga menyalahi prosedur. Disisi lain, puluhan krama lainnya juga terancam sanksi yang sama. Warga yang kena sanksi adat itu, krama pun mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020).

 

Sedikitnya 18 krama yang merupakan perwakilan dari puluhan krama yang keberatan atas proses sertifikasi tanah adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, menghadap ke Bupati Gianyar, Selasa pagi. Dihadapan Bupati Mahayastra, krama menegaskan kembali keberatannya terhadap sertifikasi tanah adat diatas tanah krama yang sudah mengantongi pipil, persil, SPPT dan lainnya. Pada intinya krama menyatakan tidak mempermasalahkan sertifikasi tanah adat tersebut, asal prosesnya transparan dan mendapatkan persetujuan para ahli waris untuk diverifikasi. “Kenyataan sekarang permasalahan justru melebar, kami yang memperjuangkan

hak tanah waris ini justru dikenakan sanksi adat. Karena itu kami memohon kepada bapak Bupati agar berkenan mempercepat proses ini agar tidak berlarut-larut,” salah satu warga yang bertemu bupati.

 

Warga lain yang sudah dikenakan sanksi Adat Kanorayang (dinonaktifkan), dalam prakteknya, keluarga mereka yang ikut ngayah di pura langsung dipulangkan. “Intinya, dari sanksi adat ini kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat,” jelas warga ini. Atas keluhan warga ini, Bupati pun menyampaikan akan berupaya memediasi terkait sertifikat tanah adat ini dengan melibatkan Bendesa adat, Prebekel dan krama yang keberatan. Bupati juga meminta kepada krama agar tenang menyikapi permaslahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa. 

 

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan jika Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng telah melayangkan sanksi adat terhadap dua kramanya itu. Karena dinilai telah melanggar awig-awig adat setempat. Terkait puluhan krama lainnya yang juga menyatakan keberatan, pihakya masih menunggu paruman adat. “Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman,” jelas Cokorda Pemayun singkat. Sanksi ini diberlakukan paling lama selama tiga tahun dan hak dan kewajiban sebagai warga desa adat diberhentikan sampai ada keputusan yang baru dari desa adat.(gds).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selama Pandemi Covid 19, Sebanyak 459 Pelanggan Berhenti

Sel Agu 4 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 04/08/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Selama pandemic covid 19, sebanyak 459 pelanggan PDAM Gianyar berhenti berlangganan PDAM. Sebagian besar pelanggan yang berhenti ini dari kalangan niaga, karena usahanya tidak jalan dan sebagian dari pelanggan sambungan rumah.  Save as PDF

Berita Lainnya