https://www.traditionrolex.com/27 Dua Jambret Diringkus Polres Badung, Satu Bawa Golok - FAJAR BALI
 

Dua Jambret Diringkus Polres Badung, Satu Bawa Golok

(Last Updated On: 25/05/2021)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Tim Opsnal Reskrim Polres Badung membekuk dua jambret bernama Made Ari Dwikrisna alias Krisna (37) dan Rizal Zainudin alias Rizal (25). Kedua jambret berbeda TKP ini ditangkap secara terpisah, setelah merampas tas korbannya perempuan, salah satunya warga negara asing asal Rusia. 

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, kedua jambret ini beraksi di wilayah Kuta Utara dengan modus operandi yang sama, merampas tas saat korban yang mengendarai sepeda motor. 

 

Diungkapkanya, tersangka Krisna menjambret korbannya seorang turis perempuan asal Rusia, Veronika Poliakova (24) di Jalan Raya Umalas Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 23.50 Wita. “Korban naik motor Scoopy dan dijambret di TKP saat hendak menuju tempatnya menginap,” ujar AKP Putu Ika, Selasa 25 Mei 2021. 

 

Perempuan yang menginap di Onix Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung itu mengendarai sepeda motor sembari menaruh tasnya dipundak bagian kanan. Pas memasuki tikungan ke kiri, korban kaget ada sepeda motor dari belakang memepetnya dari sebelah kanan. 

 

Setelah mendekat, pejambret tersebut langsung merampas tas hitam milik korban hingga talinya putus. “Korban sempat mengejar pelaku lebih kurang 200 meter tapi pelaku kabur. Korban kehilangan tas berisi 1 hp dan uang Rp 100.000,” ungkap AKP Putu Ika. 

 

Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Ipda Made Galih Artawiguna kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku jambret. Tiga pekan diselidiki, tersangka Krisna dibekuk di kosnya di Jalan Suli Denpasar, Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wita. 

 

Dalam pengakuan pria berpendidikan terakhir Diploma-3 itu, dia menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih plat DK 4895 FAJ. Pengakuan lainnya dia membawa golok saat beraksi. “Pengakuannya  golok tersebut tidak pernah digunakan saat beraksi, hanya dibawa saja. Keterangannya masih didalami,” ungkapnya. 

 

Selain menangkap tersangka Krisna, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung juga meringkus jambret, tersangka Rizal. Pria yang ber-KTP di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, ditangkap setelah menjambret korban, Elfira Yunus (30). 

 

Perempuan tamatan pendidikan terakhir S-1 itu dijambret di Jalan Raya Padang Linjong Banjar Padang Linjong Desa Canggu Kita Utara, pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. “Tas korban berisi HP dijambret tersangka,” bebernya. 

 

Tersangka Rizal akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kosnya Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk. Matgajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat 7 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sita Ratusan Tabung Gas Elpiji, Pengoplos Gas Dibekuk

Sel Mei 25 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 25/05/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Badung. Pengoplos gas berinisial ALE (35) asal Bondowoso Jawa Timur diringkus di kosnya di Jalan Klimunan nomor 18 Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi Badung, pada Jumat 30 April 2021 sekitar […]

Berita Lainnya