“Korban sempat melawan sehingga korban sempat menggigit lidah terdakwa hingga hampir putus. Sedangkan korban luka pada bagian kepala dan tangan bagian jari – jari akibat dibenturkan ke tanah oleh terdakwa,”terang Jaksa Wiraguna
Selanjutnya korban lari meninggalkan terdakwa Edison Lumban Batu kesemak hingga akhirnya bertemu dengan salah satu saksi Petrus yang kebetulan berada di sekitar TKP dan diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan oleh saksi untuk mendapatkan perawatan.
Kemudian selain membawa korban ke RS, atas peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan ke Babinkamtibmas Kedonganan dan selanjutnya diteruskan ke petugas SPKT Polsek Kuta Selatan, pada Senin (13/11) sekitar pukul 21.30. Melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap terdakwa di RSUP Sanglah Denpasar saat terdakwa sedang menjalani perawatan.
Mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sar)










