DPRD Bangli Mulai Bersiap Godok 9 Ranperda

(Last Updated On: )

BANGLI-fajarbali.com | Ditengah proses penggodokan Rancangan APBD Bangli tahun 2022, kalangan DPRD Bangli kini juga bakal disibukan dengan pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Mengingat eksekutif melalui Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta secara resmi telah mengajukan 9 Ranperda saat Rapat Paripurna Dewan, Selasa (5/10/2021).

Saat itu, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.

Bupati Bangli Sang  Nyoman  Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan dalam upaya memenuhi dan melaksanakan tugas konstitusional, pihaknya  kini mengajukan 9 buah Ranperda. Yakni,  Ranperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan,

Ranperda tentang erubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan ha k atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang peruabahan atas Perda o 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa. “Saya harap dalam pembahasan Ranperda ini  nantinya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan Bupati, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali. “Dengan demikian, kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,”pintanya

Sementara Ketua DPRD  Bangli I Ketut Suastika menyebutkan  peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional. “Peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. Karena itu tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum. Oleh karena itu DPRD di dalam menyusun Peraturan Daerah tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Disebutkan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli,  Senin, 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9  buah Ranperda Kabupaten Bangli.  Dikatakan, 9  Ranperda yang disampaikan eksekutif  adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan,pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. “Oleh karena itu, Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting bagi berjalannya pemerintahan di Kabupaten Bangli. Kami mengharapkan kepada segenap anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat, agar fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Suastika. (ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Ditemukan Tindak Pidana, Kasus Pemotongan Dana Insentif Nakes di Badung Dihentikan 

Rab Okt 6 , 2021
(Last Updated On: )DENPASAR–Fajarbali.com | Setelah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali tidak melanjutkan pengusutan adanya dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung. 

Berita Lainnya